Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

RPJM Desa

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  180 Kali Dibaca 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Prayungan

RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.

Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu.

Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.

Prinsip-Prinsip Umum Penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) sebagai berikut:

  • RPJM Desa harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan.
  • RPJM Desa memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri.
  • RPJM Desa disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya .
  • RPJM Desa harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa, terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa.
  • Penyusunan RPJM Desa harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa.
  • RPJM Desa harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa.
  • RPJM Desa juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit. .
  • RPJM Desa harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah-masalah lain yang ada di desa.
Secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa atau RPJMDes, antara lain:
  • Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif;
  • Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional.
  • Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
  • Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri.
  • Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa.

Klik Tombol Dibawah ini untuk Mendownload

RPJMDESA PRAYUNGAN

PERDES NO. 02 TH. 2017 Ttg. RPJMDes

Download PERDES

Download Lampiran PERDES

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 349 Kali
PERATURAN MENTERI
01 September 2020 | 268 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 252 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 243 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 237 Kali
LPMD
01 September 2020 | 228 Kali
Penerbitan KTP
28 Juni 2021 | 201 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
29 Juli 2013 | 103 Kali
Peraturan
05 Juli 2017 | 0 Kali
Agenda
30 Agustus 2018 | 115 Kali
Batik Jumput Prayungan Tembus Pasar Luar Negeri
20 April 2014 | 127 Kali
Undang Undang
01 September 2020 | 180 Kali
RPJM Desa
05 Juli 2017 | 79 Kali
Peta Lokasi Kantor
05 Juli 2017 | 108 Kali
Media Sosial