Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)
DESA PRAYUNGAN
Sebagai ujung tombak Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat, Rukun Tetangga (RT/RW) dalam hal ini Ketua RT/RW sangat berperan aktif karena segala bentuk kebutuhan masyarakat dalam hal surat menyurat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Pemerintah Desa harus dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.
Ketua RT/RW sebagai motor penggerak kegiatan lingkungan baik untuk pelaksanaanprogram dari Pemerintah Desa maupun kegiatan dariinisiatif lingkungan setempat.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
- Membantu Pemerintah Desa dalam hal pelayanan administrasi kepada masyarakat
- Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kerja bhakti di lingkungan dan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di desa
- Melaksanakan dan bertanggungjawab dalam kegiatan Koperasi/Simpan Pinjamdana stimulus dari Desa maupun dana swadaya RT/RW
- Peran serta aktif dalam semua kegiatan yang dilaksanakan Desa dalam bidang Keagamaan, Kemasyarakatan, Social Budaya, pemuda dan olah raga baik dalam bentuk perlombaan maupun kegiatan yang bersifat ceremonial
- Peran aktif dalam transformasi informasi baik dari pemerintah Desa maupn dari sumber lain
Mengakomodasi usulan warga dan meyampaikan ke Pemerintah Desa dan sebagai mediator dalam setiap penyelesaian permasalahan di lingkungan setempat.