Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Tupoksi Perangkat Desa

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  247 Kali Dibaca 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA PRAYUNGAN
KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

  1.  

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan;
c. pembinaan kemasyarakatan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
WEWENANG KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa berwenang:
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan APBDES;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
14. mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 570 Kali
PERATURAN MENTERI
01 September 2020 | 361 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 361 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 346 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 324 Kali
LPMD
01 September 2020 | 317 Kali
Penerbitan KTP
28 Juni 2021 | 276 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
26 Agustus 2016 | 108 Kali
Wilayah Desa
01 September 2020 | 216 Kali
RKP Desa
05 Juli 2017 | 89 Kali
Galeri
20 April 2014 | 136 Kali
Peraturan Kepala Desa
10 Desember 2014 | 86 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
01 September 2020 | 128 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
01 September 2020 | 0 Kali
Peraturan Desa