BADAN USAHA MILIK DESA
“BANGKIT SEJAHTERA”
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Unduh Dasar Hukum Pendirian BUMDEsa Prayungan (Bangkit Sejahtera) Di Bawah ini :
- PERATURAN DESA PRAYUNGAN NOMOR 07 TAHUN 2019 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
- KEPUTUSAN KEPALA DESA PRAYUNGAN NOMOR 07 TAHUN 2019 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA “BANGKIT SEJAHTERA”
- KEPUTUSAN KEPALA DESA PRAYUNGAN NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN PEGURUS DAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA “BANGKIT SEJAHTERA”
- PERATURAN DESA PRAYUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA PRAYUNGAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) BANGKIT SEJAHTERA