prayungan-bjn.desa.id-Panitia Sewa Tanah Kas Desa (TKD) Mengadakan Pertemuan Pada Hari Selasa 09/03/2021 dalam rangka Sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021, bertempat di Balai Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan ini merupakan pemanfaatan asset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kegiatan Sewa TKD berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Peraturan Desa Prayungan tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa serta Peraturan Kepala Desa Prayungan tentang Tata Cara Sewa / Lelang Tanah Kas Desa yang diperuntukan sebagai Lahan Pertanian Di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.
Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa (TKD) di hadiri oleh, Babinsa,Babinkhamtibmas, Kepala Desa, RT/RW, BPD, dan MasyarakatDesa Prayungan. Kegiatan Sewa TKD Desa Prayungan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dan Tetap Memperhatikan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun dan Menjaga Jarak). (PPID)