Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Pemdes Prayungan Kecamatan Sumberrejo Salurkan BLT DD Kepada 21 KPM

06 Mei 2023 16:45:22  Admin Desa  106 Kali Dibaca  Berita Lokal

 

prayungan-bjn.desa.id - Pemerintah Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo cairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023. Yang dilaksanakan di Balai Desa Prayungan. Jum'at,(05/05/2023).

Penyaluran BLT DD diserahkan langsung oleh Kepala Desa Ibu Lely Yusliani,S.IP, dengan  besaran yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rp. 300.000,-. (tiga ratus ribu rupiah).

Kepala Desa Prayungan Lely Yusliani menyampaikan, bahwa kegiatan penyaluran ini merupakan Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT DD.

"Jadi kita mengacu pada peraturan pemerintah pusat bahwa Keluarga Penerima Manfaat ini merupakan keluarga yang sudah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima BLT DD dan mendapatkan uang tunai sebesar tigaratus ribu rupaih," jelasnya

Kades Prayungan ini menambahkan, bahwa selama penetapan penerima hingga proses penyaluran dilaksanakan dengan transparan.

"Jadi kami selaku Pemerintah Desa Prayungan menyampaikan bahwa selama proses penyaluran BLT DD dilakukan secara transparan dan adil, semua mendapatkan nominal yang sama dan tidak membeda-bedakan," ujarnya

Ia berharap berharap kepada warga penerima manfaat agar menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan dapat memanfaatkan dengan sebaik baiknya.

"Dalam program ini Kami selaku Pemerintah Desa Prayungan memberikannya dengan optimal jadi kami berharap agar pemberian manfaat ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Keluarga Pemenerima Manfaat," harapnya

Perlu diketahui bahawa Desa dapat menetapkan calon penerima KPM BLT DD berdasarkan 4 kriteria paling utama :
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan. Dan
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 570 Kali
PERATURAN MENTERI
01 September 2020 | 361 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 360 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 346 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 323 Kali
LPMD
01 September 2020 | 317 Kali
Penerbitan KTP
28 Juni 2021 | 276 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
30 April 2014 | 230 Kali
Kelompok Tani
08 Agustus 2017 | 109 Kali
Peran UKM dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
05 Juli 2017 | 101 Kali
Aparatur Desa
14 Agustus 2017 | 106 Kali
Transparansi Desa
27 Agustus 2020 | 106 Kali
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA BOJONEGORO MENYELENGGARAKAN PELATIHAN LINTING ROKOK
10 Desember 2014 | 86 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
01 September 2020 | 323 Kali
LPMD