Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

RKP Desa

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  145 Kali Dibaca 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)  TAHUN 2021
DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)  TAHUN 2020
DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)  TAHUN 2019
DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)  TAHUN 2018
DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)  TAHUN 2017

DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

 

RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

2. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:
  1. Kepala Desa selaku pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku ketua;
  3. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  4. Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa

Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
  1. pagu indikatif Desa;
  2. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:
  1. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
  2. Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  3. Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
  4. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

4. Pencermatan Ulang RPJM Desa

Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
  1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  2. Pagu indikatif Desa;
  3. Pendapatan asli Desa;
  4. Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  5. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  6. Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  7. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
  8. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
  1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  4. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  5. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa yang dilampiri:
  1. rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
  2. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
  3. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi.

6. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.

7. Penetapan RKP Desa

Langkah:
  1. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
  2. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  3. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
  4. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 350 Kali
PERATURAN MENTERI
01 September 2020 | 270 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 254 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 245 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 239 Kali
LPMD
01 September 2020 | 230 Kali
Penerbitan KTP
28 Juni 2021 | 202 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
30 April 2014 | 152 Kali
RT RW
28 Maret 2018 | 89 Kali
Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Terapkan Sistem Pemerintahan Digital
01 September 2020 | 157 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)
29 Juli 2013 | 188 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
24 Agustus 2016 | 163 Kali
Visi dan Misi
01 September 2020 | 108 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
01 September 2020 | 87 Kali
Data Laporan