Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 18:33:33  Admin Pemkab  268 Kali Dibaca 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .

 

STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

 

PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PRAYUNGAN

Silahkan Klik Tautan Berikut :

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 570 Kali
PERATURAN MENTERI
01 September 2020 | 362 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 362 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 346 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 324 Kali
LPMD
01 September 2020 | 318 Kali
Penerbitan KTP
28 Juni 2021 | 277 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
30 April 2014 | 198 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 223 Kali
Peta Desa
20 April 2014 | 169 Kali
Keputusan Kepala Desa
24 Agustus 2016 | 231 Kali
Visi dan Misi
20 April 2014 | 142 Kali
Undang Undang
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 218 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat